Ishak Mekki dalam pemilihan umum
JAKARTA - Kemenangan pasangan Alex Noerdin - Ishak Mekki dalam pemilihan umum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak otomatis menjadikan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemilihan ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan.
Ketua MK, M Akil Mochtar, saat memimpin sidang putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 79/PHPU.D-XI/2013 itu menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. "Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon (KPU Provinsi Sumsel). Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, kemarin.
Selanjutnya amar putusan menyatakan membatalkan keputusan KPU Sumsel nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2013 bertanggal 13 Juni 2013. Selain itu membatalkan keputusan KPU Sumsel nomor 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2013 " 2018 pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2013 bertanggal 14 Juni 2013.
